Polusi Udara dan Rawan Kebakaran, Polres Metro Tangerang Kota: Jangan Sembarang Bakar Sampah dan Ban Bekas

Polusi Udara dan Rawan Kebakaran, Polres Metro Tangerang Kota: Jangan Sembarang Bakar Sampah dan Ban Bekas Kekeringan akibat kemarau panjang menimbulkan polisi udara dan rentan dengan bahaya kebakaran. Mengantisipasi bahaya kebakaran dan polusi udara, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya mengingatkan warga agar tidak sembarang membakar sampah dan bekas serta benda lain yang mudah terbakar. Pembakaran sampah secara terbuka dan ilegal oleh masyarakat di lingkungan maupun industri dapat membahayakan lingkungan sekitar dan mengakibatkan pencemaran udara “Apalagi bila aktifitas pembakaran dilakukan berdekatan dengan pemukiman, sebab cuaca panas ekstrim dapat memicu api membesar hingga membahayakan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (9/10/2023). Kapolres mengintruksikan seluruh Polsek jajaran untuk menegur dan mengingatkan masyarakat melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW agar masyarakat tidak membakar sampah dan ban bekas secara ilegal dan tidak mengindahkan faktor keselamatan. “Kami akan bekerjasama (Polisi/TNI dan Forkopimda) di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran sampah dan ban bekas secara  liar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” kata dia. Menurutnya, Kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat akan lebih aktif melaksanakan edukasi dan imbauan dalam rangka menekan permasalahan lingkungan yang terjadi saat ini akibat polusi udara. “Masyarakat yang melihat pembakaran sampah ilegal atau membakar ban bekas dapat melaporkan kepada petugas (polisi,red) untuk ditindaklanjuti. Termasuk industri apabila masih terulang dan bila sudah diingatkan akan ada sanksi tegas,” ujarnya. Seperti yang dilaporkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 08.40 WIB telah terjadi kebakaran sampah ban bekas di Kampung Utan Jati, Desa Jatimulya, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. “Laporan cepat masyarakat akibat pembakaran ban bekas tersebut dapat langsung diatasi petugas yang segera meminta bantuan pemadam kebakaran. Kami akan memaksimalkan pengawasan terhadap pembakaran ban bekas di wilayah,” pungkasnya. https://mci.life/polusi-udara-dan-rawan-kebakaran-polres-metro-tangerang-kota-jangan-sembarang-bakar-sampah-dan-ban-bekas/?feed_id=33036&_unique_id=65256f37a96ea

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasca Peristiwa Ledakan di Eka Hospital BSD, Polri Sebut Kegiatan Operasional Tak Terkendala

Selebaran Sikap PGRI Baito dalam Kasus Supriyani Tuai Polemik, KPAD Konsel Buka Suara

Dokkes Polresta Malang Kota Tes Urine 34 GTT SMAN 2 Kota Malang