Polwan Cantik Kota Malang Bagikan Bunga dan Coklat ke Pengendara
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
Polwan Cantik Kota Malang Bagikan Bunga dan Coklat ke Pengendara
BAGIKAN: Anggota Polwan Polresta Malang Kota saat membagikan bunga dan coklat kepada masyarakat pengendara
Rangakaian HUT Polwan ke-76 Tahun 2024
MEMOX.CO.ID – Aksi bagi bagi bunga dan, coklat anggota Polwan Polresta Malang Kota di sela kegiatan pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) disambut antusias masyarakat pengendara, Selasa (03/09/2024).
Kegiatan bagi bagi bunga dan coklat ini merupakan rangkaian
memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Polwan ke-76 yang diperingati setiap tanggal 1 September.
Tujuan kegiatan ini juga diharapkan semakin banyak pengendara yang sadar akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Selama ini Polwan Polresta Malang Kota terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, tidak hanya dalam hal keamanan, tetapi juga dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan berlalu lintas.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi mengatakan, kegiatan bagi bagi bunga dan coklat kepada masyarakat pengendara yang melintas di kawasan Haritage Kajoetangan Malang yang merupakan rangkaian kegiatan peringatan HUT ke-76 Polwan.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Malang,” jelasnya.
Menurutnya, pembagian bunga dan coklat dimaksudkan sebagai simbol apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung tugas kepolisian dengan perilaku tertib berlalu lintas.
“Polwan Polresta Malang Kota
berkomitmen untuk senantiasa hadir ditengah-tengah masyarakat seperti yang diarahkan bapak Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dan terus memberikan pelayanan yang humanis dan profesional guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif,” terangnya (fik)
Pasca Peristiwa Ledakan di Eka Hospital BSD, Polri Sebut Kegiatan Operasional Tak Terkendala
Sebuah ledakan terjadi di Rumah Sakit (RS) Eka Hospital BSD, Tangerang Selatan pada Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 05.00 WIB. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut jika kegiatan di Rumah Sakit (RS) Eka Hospital BSD, Tangerang Selatan tetap berjalan meski sempat terjadi ledakan. "Saat ini untuk rumah sakit juga masih berjalan. Tidak ada kendala untuk kegiatan operasional," kata Sandi di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis 21 September 2023. Ia mengatakan bahwa penyebab ledakan pada pagi tadi karena alat Magnetic Resonance Imaging (MRI) yang terlalu panas atau overheat. "Kalau untuk ledakan yang di Serpong, itu tadi hasil konfirmasi dengan Polda Metro itu adalah hasil alat MRI yang overheat," katanya.
Lebih lanjut, Polri pun sempat menurunkan Tim Gegana dalam menangani peristiwa ledakan tersebut. Namun, Sandi menyebut jika Tim Gegana akan dit...
Selebaran Sikap PGRI Baito dalam Kasus Supriyani Tuai Polemik, KPAD Konsel Buka Suara
Hasil keputusan rapat bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito terkait kasus Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.
Konawe Selatan – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPID) Konawe Selatan (Konsel) menyesalkan sikap solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito yang membuat selebaran dalam kasus Supriyani dan seorang siswa di SDN 4 Baito.
Selebaran yang ditandatangani Ketua PGRI Baito, Hasna, pada Sabtu (19/10/2024), tersebut berisi tiga tuntutan. Pertama, PGRI Baito akan melakukan mogok kerja sejak 21 Oktober hingga ada keputusan, minimal penangguhan penahanan terhadap Supriyani.
Kedua, siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing atau dikeluarkan dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh menerima siswa tersebut. Ketiga, PGR...
Gelar Operasi Knalpot Brong Besar-besaran, Polresta Malang Kota Terima Apresiasi Kapolda Jatim
Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polresta Malang Kota, dalam melakukan penindakan knalpot brong.
Dirinya mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot brong telah meresahkan masyarakat. Dikarenakan, suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu.
"Ini masalah ketertiban umum yang harus dijaga. Masyarakat perlu nyaman ketika beristirahat saat malam hari,"
"Jadi, jangan sampai mereka (pengguna knalpot brong) mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang istirahat. Kita pastikan dengan langkah-langkah penegakan hukum, dan ini sesuatu hal yang harus dilakukan oleh Polresta Malang Kota," jelasnya.
Dirinya menegaskan, bahwa larangan penggunaan knalpot brong telah diatur di dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Penggunaan knalpot brong, hanya diperun...
Komentar
Posting Komentar