Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana

Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa dirinya memerintahkan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono untuk mengusut tuntas motif di balik penembakan di Polres Solok Selatan. “Yang jelas pak Kapolda sudah melaporkan, kepada saya terkait peristiwa yang terjadi dan saya minta untuk mendalami motifnya,” ujar Kapolri usai menghadiri rapat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/24). Kapolri mengatakan, pelaku harus ditindak tegas. Sebab, kasus tersebut telah mencederai institusi kepolisian. Saat ini Polda Sumbar telah Mendapatkan Asistensi dari Bareskrim Polri. “Apalagi kalau kemudian motifnya kemudian ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan usah ragu-ragu, apapun pangkatnya, tindak tegas secara etik” ujar Kapolri. "Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa di proses dengan hal hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa di tolerir, saya minta tindak tegas," katanya. Diketahui, peristiwa itu sendiri terjadi pukul 00.15 WIB di Polres Solok Selatan. Peluru dari senjata api AKP Dadang mengenai wajah korban, yakni bagian pelipis dan pipi. AKP Ryanto lalu tewas di tempat akibat penembakan itu. Pelaku pun tengah dilakukan Pemeriksaan hingga saat ini. https://mci.life/2024/11/22/kapolri-pastikan-kabag-ops-polres-solok-selatan-di-pecat-dan-di-proses-pidana/?feed_id=67902&_unique_id=6740ef598d4a9

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pasca Peristiwa Ledakan di Eka Hospital BSD, Polri Sebut Kegiatan Operasional Tak Terkendala

Selebaran Sikap PGRI Baito dalam Kasus Supriyani Tuai Polemik, KPAD Konsel Buka Suara

Dokkes Polresta Malang Kota Tes Urine 34 GTT SMAN 2 Kota Malang